Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Dalam kasus tersebut, empat orang laki-laki (pelaku) yang mempunyai peran sebagai pemetik dan penadah berinisial diamankan.
Mereka berinisial ESM (45) warga Tiban Housing Batam, AN (44) warga Perum Grand Laguna, MCS (49) warga Kampung Tower Batam dan ES (23) warga Perum Grand Laguna.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Barang Bukti yang diamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua.
Demekian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, Senin 9 September 2019 di Mapolda Kepri.
Erlangga mengatakan, pada Senin 2 September 2019 sekitar pukul 11.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Jatanras diperoleh informasi terdapat sebuah bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam Sei Beduk menjadi tempat penampungan hasil curanmor khususnya roda dua.
Hasilnya, ditemukan 1 unit Honda Vario diduga hasil curian dan cocok dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang kehilangan. Setelah dilakukan identifikasi fisik, ditemukan bahwa kendaaraan tersebut merupakan barang curian sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/180/IX/2019/KEPRI/BRL/SKP, tanggal 02 September 2019.
Kemudian dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan penadah berikut 10 unit sepeda motor curian lainnya yang tersebar di beberapa lokasi antara lain, sekitar Kampung Aceh Simpang Dam Sei Beduk, Rusun Muka Kuning Sei Beduk, dan di sekitar Pulau Setokok Jembatan 3 Barelang.
"Modus operandi yang digunakan pelaku saat beraksi, dengan cara mengawasi, mengikuti calon korban. Disaat korban lengah atau sedang parkir sebentar yang kunci kendaraannya masih menempel atau terpasang dikendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kendaraannya. Modus operandi lainnya adalah, kendaraan yang tidak dikunci stang, pelaku melakukan pengrusakan kunci dan membongkar lalu membawa sepeda motor tersebut dan dijual ke penadah," beber Erlangga.
Penulis: Kartino
© 2012 Kepriterkini.id. Member of : Diterbitkan oleh PT. REZA CAHAYA MEDIA